Setelah berkas rampung, langkah selanjutnya adalah datang ke Kantor Pertanahan. Pihak BPN nantinya akan mengeluarkan bukti permohonan balik nama. Mereka juga akan mencoret nama pemilik lama, dan menggantinya dengan nama pembeli di buku dan setifikat tanah.Bunga flat adalah suku bunga yang perhitungannya mengacu pada pokok pinjaman di awal untuk set